Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan sertifikasi layak higienis bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Oktavianus atau yang akrab disapa Dokter Benny mengatakan, bagi dapur yang belum memenuhi standar harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Dapur yang belum memenuhi standar diwajibkan melakukan perbaikan terlebih dahulu demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat,” ujar Benny dikutip dari keterangan pers, Jumat (9/1/2026).





