GenPI.co - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat merespons konten Pandji Pragiwaksono yang berbuntut panjang.
Konten Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea berujung dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.
Djarot Saiful Hidayat mengatakan konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial, yang disampaikan melalui medium seni komedi.
“Ekspresi semacam ini, dalam negara demokratis adalah bagian percakapan publik yang sah dan dilindungi konstitusi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/1).
Dia mengingatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Kemudian, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat.
Djarot menyatakan negara melalui aparatnya, punya kewajiban melindungi hak itu, selama dijalankan secara tanggung jawab dan tak melanggar batasan konstitusional.
Dia juga menyinggung UU Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat menjadi prasyarat kehidupan demokratis.
Djarot mengatakan demokrasi hidup melalui perbedaan pandangan, kritik serta kebebasan dalam berpikir.
“Negara hukum yang demokratis, tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung ekpresi warganya,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:



