Suparman Penusuk Pria hingga Tewas di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Suparman (43), pria yang tega membunuh rekannya, DS (40), menggunakan pisau, telah ditangkap polisi. Suparman disangkakan dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Pembunuh Pria di Depok Teman Korban, Pernah Kerja Bareng Jadi Jukir

Made menjelaskan, Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa.

"(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia," jelas Made.




(kuf/maa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Piala FA: Wrexham Bikin Kejutan dengan Singkirkan Forest
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Mensos: Pemutakhiran DTSEN Terus Diperbaiki Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 98 Ribu Benih Lobster di Bandara Soetta
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Pelatih Baru, Kelme Disebut-sebut Bakal Jadi Apparel Timnas Indonesia
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.