JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian mendiang diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Kepolisian menegaskan tidak ada tindakan pidana yang menjadi penyebab kematian diplomat Kemlu tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menegaskan penghentian penyelidikan kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.
Reonald juga memastikan bahwa surat penghentian pengusutan kasus telah diterima pihak keluarga.
“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan penghentian kasus merujuk pada sejumlah hal, mulai dari rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi, yang semuanya telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah pada tindak pidana.




