Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian mendiang diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Kepolisian menegaskan tidak ada tindakan pidana yang menjadi penyebab kematian diplomat Kemlu tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menegaskan penghentian penyelidikan kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Reonald juga memastikan bahwa surat penghentian pengusutan kasus telah diterima pihak keluarga.

Baca Juga :
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi

“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan penghentian kasus merujuk pada sejumlah hal, mulai dari rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi, yang semuanya telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah pada tindak pidana.

 

Baca Juga :
Polda Metro Bakal Koordinasi ke Keluarga Arya Daru Terkait Vara


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pratikno: Pemulihan Pascabencana Difokuskan pada Infrastruktur, Ekonomi, dan Layanan Dasar
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Main Game Dapat Saldo DANA! Ini Caranya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menko Yusril: Pilkada Melalui DPRD Masih Konstitusional
• 13 jam laludisway.id
thumb
Cerita Warga Sleman 4 Kambingnya Mati Dimangsa Anjing Liar
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Taman Bendera Pusaka Akan Diresmikan Pertengahan Februari
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.