JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap kepolisian yang menerima laporan sejumlah masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono. LBH Jakarta menilai diterimanya laporan tersebut berpotensi mengancam demokrasi.
"LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Daniel, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam perkara biasa. Sebaliknya, laporan tersebut dinilai sebagai pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental dan dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum objektif," ungkap Daniel.
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial," tegas Daniel.
Ia menambahkan, sikap semacam ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari penanganan kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.


