Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judi Online, Aset Rp96 Miliar Disita

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari judi online berskala nasional dan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai puluhan miliar rupiah.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa operasi ini bermula dari temuan patroli siber serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menemukan sedikitnya 21 situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Untuk melancarkan aksinya, jaringan ini menggunakan modus operandi yang terorganisir dengan melibatkan penyedia jasa pembayaran.

"Kami melakukan undercover deposit atau undercover player terhadap website-website judi online tersebut. Ditemukan adanya aliran dana ke 11 penyedia jasa pembayaran yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap keberadaan 17 perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) fiktif. Perusahaan-perusahaan ini didirikan semata-mata sebagai cangkang untuk menampung dan mengelola dana hasil perjudian daring agar terlihat legal.
  Baca juga: Biar Gak Dibobol, Simak Cara Jaga Keamanan Akun GoPay
Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan pemblokiran rekening dengan total mencapai lebih dari Rp96 miliar. Rincian sumber dana tersebut berasal dari dua jalur yakni mekanisme reguler yang merupakan hasil patroli siber dan penindakan lapangan sebesar Rp58 miliar serta dari LHA PPATK, hasil tindak lanjut analisis transaksi keuangan sebesar Rp37 miliar.

Selain lima tersangka yang sudah diamankan, polisi kini tengah memburu satu orang lainnya berinisial FI yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, seluruh tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia, namun polisi terus mendalami adanya keterlibatan pihak asing mengingat infrastruktur server (IP) terdeteksi berada di luar negeri. Capaian Siber Bareskrim Sepanjang 2025 Dalam kesempatan yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025. Tercatat, kepolisian telah menangani total 664 kasus perjudian online dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang.

Adapun total aset yang berhasil diamankan dan disita sepanjang 2025 mencapai Rp286.256.178.904. Tak hanya penindakan hukum, Polri juga melakukan langkah preventif dengan mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan edukasi pencegahan judi online kepada masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD Bantul Koordinasikan Penanganan Lanjutan Longsor Wonolelo, Waspadai Potensi Susulan
• 58 menit lalutvonenews.com
thumb
Jika Amerika Serikat Bisa Menangkap Maduro, Siapa Presiden Berikutnya?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Tipis Jadi Rp506 Triliun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bus Jurusan Lampung–Bekasi Terbakar: Diawali Ledakan, Penumpang Panik
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ukraina Desak NATO Bertindak soal Rudal Rusia di Perbatasan
• 18 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.