Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP sampai Kapan? Ini Penjelasannya

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Coretax adalah layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang belum memiliki akun Coretax, silakan lakukan aktivasi untuk pengisian SPT Tahunan.

Sempat beredar narasi bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax DJP adalah akhir tahun 2025 kemarin. Benarkah demikian? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu Coretax?

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca juga: Coretax: Setahun Modernisasi Perpajakan Indonesia

Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP?

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat pengumuman tentang batas waktu aktivasi Coretax. Mengutip dari Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

"Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian bunyi poin nomor satu dalam surat pengumuman tersebut.

Tidak disebutkan batas waktu tertentu dalam hal aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sebelum mengisi SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak RI, syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah memiliki NPWP, berikut cara aktivasi akun Coretax.

  • Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  • Masukkan NPWP dan klik Cari.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  • Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
  • Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah aktivasi akun Coretax, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan validasi Kode Otorisasi. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Berikut cara membuat KO DJP.

  • Login di Coretax DJP.
  • Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  • Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  • Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

  • Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
  • Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  • Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  • Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.




(kny/imk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
270 Jembatan Bailey Dibangun Untuk Pulihkan Akses Pascabanjir dan Longsor Sumatera
• 18 menit lalurepublika.co.id
thumb
Segar! Rekomendasi Es Cendol Padat, Kenyal dan Legit
• 58 menit lalukumparan.com
thumb
Iran Dibungkam dalam Semalam: 90 Juta Orang Terisolasi, Tiga Pilar Kekuasaan Khamenei Retak Serentak
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Prediksi Sassuolo vs AS Roma 11 Januari 2026, Konsistensi Jay Idzes dkk Mulai Dipertanyakan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Senang Ada Patung Liberty di Pondok Cabe: Jadi Hiburan, Gak Usah ke AS
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.