JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi memberi tanggapan mengenai pihak yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, yang mana tidak diakui oleh kelompok besar NU maupun Muhammadiyah.
"Saya kira kalau dia mengantasnamakan kelompok, yang tersinggung kan kelompok ini, yang terprovokasi juga kelompok, meskipun kelompok itu tidak diakui oleh kelompok besar NU maupun Muhammadiyah," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan Indonesia merupakan negara bebas, yang mana dua atau tiga orang bisa membuat aliansi.
Menurut keterangannya, nantinya polisi juga akan mendalami mengenai pengatasnamaan kelompok ini.
"Ini 'mengatasnamakan kelompok' ini nanti polisi juga akan tanya pada saksi ahli. Penafsiran itu bukan polisi sendiri yang menafsirkan," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kritik yang Disampaikan Pandji Pragiwaksono Wajar: Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Dalam kesempatan sama, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan legal standing atau kedudukan hukum daripada pelapor menurutnya sangat tidak tepat karena pelapor bukan pihak yang dapat mewakili keorganisasian NU itu sendiri.
Ia menyebut materi Pandji juga tidak mengenai personal yang memiliki kedudukan hukum untuk mewakili.
"Apakah itu ketua, pengurus besar NU-nya? Kan bukan. Artinya memang secara legal standing tidak dapat ditindaklanjuti, tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Ia menambahkan, perlu ada penegasan dari pihak kepolisian bahwa kontekstualisasi dari materi yang dilaporkan adalah komedi yang berbayar.
"Jadi sebetulnya itu bukan sebuah syiar kebencian, bukan sebuah syiar persekusi, yang memang komedi bahkan untuk mendengarkan itu aja orang yang hadir harus bayar," ujarnya.
Menurutnya, ranah materi stand up comedy Pandji juga jauh dari politik penghinaan kelembagaan, syiar dan persekusi untuk menjelek-jelekkan seseorang atau lembaga sehingga menjadi hancur kredibilitas atau martabatnya.
"Jadi memang ini sudah tepat kalau nanti harusnya kepolisian mengatakan ini legal standing-nya tidak ada, konteksnya berbeda, silakan bentuk forum yang lucu juga, bentuk forum yang komedi juga untuk membantah Mens Rea-nya Panji," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Barang Bukti Terkait Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke PolisiAdapun komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy Pandji yang bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa," ujar Rizki, Rabu, dilansir kompastv.
Menurutnya, konten yang disampaikan dalam Mens Rea juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, NU Online
- penasihat kapolri
- pelaporan pandji
- pandji pragiwaksono
- pandji dilaporkan
- nu
- muhammadiyah





