Industri Maju, Reproduksi Sosial Membeku: Siapa yang Menanggung Beban Itu?

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Di Morowali, Sulawesi Tengah, kisah pilu kembali terdengar. Seorang istri yang tinggal di luar Sulawesi melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Morowali: suaminya, pekerja di kawasan IMIP, sudah berbulan-bulan tidak mengirimkan nafkah. Hidup terpisah oleh jarak dan ritme kerja yang padat, ia ditelantarkan dan kini menanggung seluruh beban rumah tangga seorang diri. Ketika laporan diteruskan ke pihak perusahaan, jawabannya singkat dan menyakitkan: “Itu urusan keluarga, bukan urusan perusahaan. Kami hanya akan mengurus masalah yang berdampak langsung pada produktivitas industri.” 

Pernyataan ini bukan sekadar sikap administratif. Ia mencerminkan logika yang memisahkan dimensi humanis dari pertumbuhan ekonomi. Pekerja direduksi menjadi instrumen produksi, bukan sebagai manusia yang terikat pada jejaring sosial yang rentan. Logika inilah yang menopang model industrialisasi ekstraktif. Kawasan seperti IMIP dirayakan sebagai motor pembangunan yang mendongkrak ekspor, PDB, dan devisa. Namun di balik angka-angka itu tersembunyi biaya sosial yang tak tercatat. Beban yang dialihkan ke ranah domestik, ke pundak perempuan yang tak tercatat dalam neraca ekonomi.

Dalam sistem ekonomi ekstraktif, laki-laki kerap bermigrasi jauh, bekerja dalam sistem bergilir yang melelahkan, sementara istri dan anak di kampung halaman sepenuhnya bergantung pada aliran nafkah. Ketika aliran itu terhenti, perempuan menghadapi kekerasan ekonomi: kehilangan akses sumber daya, jaring pengaman, dan keberlanjutan hidup. Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan ketidakadilan gender yang bersifat struktural.

Situasi ini dapat dibaca melalui konsep alienasi Marx. Kapitalisme menciptakan keterputusan manusia dari hasil kerja, dari relasi sosial, dan dari kemanusiaannya sendiri. (Marx, 1844/1964). Di Morowali, alienasi itu berlapis: pekerja terpisah dari keluarga, sementara keluarga terputus dari sumber nafkah. Alienasi tidak berhenti di dalam industri, tetapi menjalar hingga ke ruang domestik.

Kritik feminis memperdalam analisis ini. Elson (1999) dan Federici (2012) menegaskan bahwa kapitalisme bergantung pada kerja reproduksi sosial seperti perawatan, pengasuhan, dukungan emosional, yang dilakukan perempuan tanpa upah dan pengakuan yang sah. Surplus value industri tidak hanya lahir dari kerja di tambang dan smelter, tetapi juga dari kerja tak terlihat di dalam rumah tangga. Fraser (2016) menyebut kontradiksi ini sebagai crisis of care: kapitalisme membutuhkan reproduksi sosial untuk bertahan, namun sekaligus merusak fondasinya sendiri. Di Morowali, ketika nikel mengalir ke pasar global, kerja perawatan perempuan di kampung halaman menjadi bagian tak terlihat dari rantai nilai.

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian global tentang industri ekstraktif yang bersifat gendered. Ross (2008) menemukan bahwa ekspor sumber daya alam cenderung menurunkan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja formal. Sementara laki-laki memperoleh akses lebih besar ke pekerjaan dan pendapatan, perempuan menanggung beban tambahan akibat dislokasi sosial, degradasi lingkungan, dan runtuhnya mata pencaharian informal. Eftimie et al. (2009) bahkan menyebut perempuan sebagai “marginalized stakeholders” dalam industri ekstraktif. Morowali tidak terlepas dari pola ini.

Apa yang dialami para ibu rumah tangga tersebut adalah wujud kekerasan ekonomi struktural. Galtung (1969) menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu tampak di permukaan dan mewujud sebagai tindakan langsung, namun ia sering bekerja melalui kebijakan, struktur pasar, dan logika ekonomi yang membatasi seseorang untuk hidup layak. Penelantaran nafkah yang terjadi akibat ketiadaan mekanisme perlindungan yang memadai adalah bentuk kekerasan struktural, meskipun sering tak terlihat.

Perusahaan cenderung menempatkan kesejahteraan keluarga pekerja di luar cakupan tanggung jawab formalnya karena kerangka hukum ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengakomodasi dimensi sosial ini. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memang mengakui penelantaran ekonomi sebagai bentuk kekerasan, tetapi fokusnya masih pada relasi individual pelaku-korban dalam rumah tangga. Ia belum menjangkau struktur ekonomi-industri yang memungkinkan penelantaran terjadi secara sistemik. Akibatnya, perempuan yang ditinggalkan tanpa nafkah oleh pekerja industri berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.

Baik dalam tata kelola publik maupun korporasi, “urusan rumah tangga” kerap diposisikan di luar kebijakan formal. Tanggung jawab nafkah diperlakukan sebagai persoalan privat, terpisah dari regulasi industri dan kebijakan sosial. Akibatnya, jejaring produksi global terus berkembang, sementara rantai nafkah di kampung halaman terputus. Inilah ketidakadilan reproduktif yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi berjalan dengan memindahkan biaya reproduksi sosial kepada perempuan.

Di berbagai negara, mekanisme pembagian manfaat telah berkembang melampaui CSR seremonial. Community Benefit Agreements di Kanada dan Ghana, misalnya, mewajibkan perusahaan berkontribusi pada kesejahteraan komunitas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi (Lujala & Narh, 2020). Lebih lanjut, konsep “benefit sovereignty” (Petrov & Tysiachniouk, 2020) menempatkan komunitas sebagai subjek yang memiliki hak menentukan, memantau, dan mengelola manfaat industri. Dalam kerangka ini, keluarga pekerja bukan objek belas kasihan, melainkan pemegang hak atas distribusi manfaat yang adil.

Namun mekanisme semacam ini hanya mungkin tumbuh jika cara pandang yang memisahkan ranah domestik dan publik diperbaiki. Ekonomi bukanlah mesin yang berdiri sendiri, melainkan ekosistem moral tempat manusia dan lingkungannya saling menopang. Karena itu, Indonesia perlu memandang pembagian manfaat bukan sebagai derma perusahaan, melainkan sebagai hak yang dilembagakan dalam regulasi–bagian dari pergeseran paradigma pembangunan dari logika akumulasi menuju keberlanjutan yang berkeadilan.

Argumen ini bukan sekadar tuntutan moral. Ia memiliki landasan ekonomi yang kuat. Pendekatan human capital (Becker, 1993) menunjukkan bahwa investasi pada kualitas hidup pekerja adalah investasi pada produktivitas. Capability approach (Sen, 1999) menegaskan bahwa kesejahteraan manusia, stabilitas keluarga, dan kebebasan dari tekanan ekonomi,

merupakan fondasi yang mengoptimalkan kontribusi manusia dalam aktivitas produktif. Riset Oswald et al. (2015) bahkan menunjukkan bahwa pekerja yang sejahtera secara psikologis memiliki produktivitas 12% lebih tinggi dibandingkan mereka yang hidup dalam tekanan dan keterasingan. Artinya, industri yang mengabaikan kesejahteraan keluarga pekerjanya bukan hanya melewatkan prinsip keadilan, tetapi juga bekerja melawan logika produktivitasnya sendiri.

Mewujudkan ekonomi berkeadilan membutuhkan transformasi sistemik. Dari sisi regulasi, kebijakan industri perlu disinergikan dengan agenda pembangunan nasional yang berkeadilan. Termasuk memperluas mekanisme perlindungan terhadap penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh pekerja migran domestik agar dapat ditangani secara lintas-sektoral, dengan melibatkan perusahaan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Dari sisi korporasi, diperlukan pergeseran dari CSR seremonial menuju corporate social accountability yang mencakup dampak industri terhadap keluarga pekerja melalui mekanisme transfer nafkah yang difasilitasi perusahaan, program pendampingan keluarga, dan audit sosial berkala.

Solusi juga tidak boleh berhenti pada jaminan nafkah pasif. Pemberdayaan ekonomi perempuan di daerah asal pekerja menjadi kunci untuk memutus ketergantungan struktural. Berbagai praktik global menunjukkan bahwa pelatihan keterampilan, akses terhadap pembiayaan usaha mikro, dan integrasi perempuan dalam rantai pasok lokal mampu memperkuat kemandirian ekonomi perempuan (UN Women, 2016). Tiga saluran kunci pemberdayaan seperti penciptaan lapangan kerja bagi perempuan, investasi pada pendidikan dan pelatihan, serta alokasi keuntungan industri bagi pembangunan jangka panjang (Pimpa et al., 2019) dapat menggeser posisi perempuan dari penerima nafkah menjadi agen perekonomian yang berdaya.

Di Morowali, tambang dan smelter terus beroperasi demi menambah devisa. Namun di luar pagar industri, perempuan menyalakan api dapur dengan sisa keyakinan bahwa suaminya akan mengirimkan nafkah. Keduanya sama-sama bekerja keras merawat kehidupan, tetapi hanya satu yang diakui sebagai “produktivitas.” Inilah ironi yang perlu direnungkan. Membangun ekonomi yang adil menuntut kita menempatkan kualitas hidup manusia sebagai fondasi pertumbuhan dengan memulihkan relasi yang terputus antara produksi dan reproduksi, antara domestik dan publik, antara rumah tangga dan industri. Sebab kemajuan sejati diukur bukan dari besarnya keuntungan, melainkan dari menjaga martabat manusia yang menopangnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Sikap "Terpuji" Ini Justru Bikin Warga RI Susah Kaya
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasus Suap Ade Kuswara, Eks Kajari Bekasi Diperiksa KPK dan Kejagung
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Jangkar–Sumenep dan Jangkar–Lembar Ditunda
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menkeu Purbaya Laporkan Defisit APBN 2025 Melebar Hampir 3%
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beda Prabowo, SBY, dan Pengaruh Politik Jokowi Terhadap Elektoral Partai Koalisi
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.