GenPI.co - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa segera berubah menjadi seorang autokrat.
Amien Rais menyoroti KUHP yang baru, produk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan telah berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dia awalnya mengatakan perjalanan Bangsa Indonesia, seusai proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 ada benang hitam yang melilih kehidupan nasional.
“Benang hitam itu adalah kejiwaan Bangsa Indonesia dan para pemimpin, yang sesungguhnya tak menyukai demokrasi,” katanya dikutip di akun X Amien Rais, Sabtu (10/1).
Mantan Ketua MPR itu menyampaikan saat ini mulai miris melihat politik nasional, yang bisa tergelincir ke arah otoritarianisme.
“Dan Prabowo akan segera berubah menjadi seorang otokrat,” ujar pria yang pernah menjabat Ketum PP Muhammadiyah itu.
Amien Rais menyebut memiliki peran sentral dalam merobohkan demokrasi yang ada di Indonesia.
Dia menyinggung KUHP yang baru disahkan, saat DPR mengetuk palu dan menyatakan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Amien Rais mengatakan pada KUHP baru di Pasal 217 sampai 240, mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, bisa diganjar hukuman tiga tahun. Kemudian Pasal 256, mereka yang akan demo harus punya izin,” ucapnya. (*)
Video populer saat ini:




