JAKARTA, KOMPAS.com – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menjadi buah bibir seusai ditayangkan di platform Netflix pada penghujung 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, polisi mulai menelusuri laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi, memeriksa barang bukti, serta menyiapkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam materi yang dipersoalkan.
Laporan itu diajukan oleh Koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/166/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Polemik “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, dari Panggung Hiburan ke Laporan Polisi dan Somasi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyelidik saat ini masih berada pada tahap awal penanganan laporan.
"Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk 'Mens Rea' tersebut," ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Stand Up Comedy, Pandji Pragiwaksono, penistaan agama, pandji mens rea, pandji dilaporkan ke polisi, pandji pragiwaksono dilaporkan, pandji dipolisikan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8wNjMzMDU5MS9wYW5kaS1kaXBvbGlzaWthbi1nYXJhLWdhcmEtc2hvdy1tZW5zLXJlYS1wYXR1dGthaC1kaXBpZGFuYQ==&q=Pandi Dipolisikan gara-gara "Show" Mens Rea, Patutkah Dipidana?§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selain meminta keterangan dari terlapor, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta menelaah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
Baca juga: Profil Pandji Pragiwaksono: Dari Stand Up Comedy hingga Polemik Mens Rea
Barang bukti tersebut antara lain flashdisk USB berisi rekaman pernyataan yang dipermasalahkan, cetakan tangkapan layar dari video terkait, serta dokumen tertulis berupa rilis aksi.
"Apakah benar ada pernyataan seperti itu atau tidak. Nanti biarkan kawan-kawan penyelidik bekerja dulu, berikan ruang dan waktu," kata Reonald.
Laporan diproses dengan KUHP BaruPolisi menyebutkan, laporan terhadap Pandji diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP Baru," kata Reonald.
Adapun pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP tentang penghasutan dan penistaan agama, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP terkait keterangan palsu dan ujaran kebencian.
Menurut Reonald, KUHP baru tersebut telah diberlakukan secara menyeluruh dalam penanganan perkara di lingkungan SPKT dan penyelidikan Polda Metro Jaya.
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan Pandji akan dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Akan Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Laporan Dugaan Penghasutan
Namun, jadwal pemeriksaan belum ditentukan karena laporan baru diterima.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468721/original/000019900_1767985150-persik.jpg)
