JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta KPK tidak membuat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, berlarut-larut setelah penetapan tersangka.
"(KPK) tentu harus segera tidak membuat ini menjadi berlarut-larut," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Saut memandang kasus ini sederhana. Meskipun penghitungan kerugian negara belum selesai dilakukan, Saut mengatakan sudah ada dugaan pelanggaran undang-undang dan niat jahat.
"Sebenarnya kasusnya sangat simpel sebenarnya, dari awal ada peraturan yang dilanggar sesuai Pasal 64 Undang-Undang (Nomor) 8 (Tahun) 2019," katanya.
Ia mengatakan pasal tersebut menjelaskan mengenai pembagian kuota haji khusus dan tambahan dan pihak yang berwenang memutuskan.
"Itu sudah jelas kok angkanya yang boleh dikerjakan itu 92 persen yang disebutnya (kuota haji) umum dan (kuota haji) khusus 8 persen, di situ dilanggar, dan itu yang menentukan disebutkan di situ yang berhak menentukannya itu adalah menterinya," paparnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia mengatakan, dalam kasus ini, kuota haji khusus dan reguler justru dibuat 50 persen-50 persen.
"Itu saja niat jahatnya sudah ketahuan tuh," ucapnya.
Terkait hasil hitungan kerugian negara yang belum selesai dan belum disampaikan juga oleh KPK, Saut memandang hal itu berkemungkinan berkaitan dengan siapa yang menerima dan bukti penerimaannya apa.
"Jadi tidak hanya soal perhitungan kerugian negaranya saja bisa jadi," tuturnya.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka yang butuh waktu sampai 5 bulan sejak kasus naik penyidikan, Saut mengatakan itu merupakan "style" KPK saat ini dan menyatakan tidak bisa campur tangan di sana.
Namun, ia mengatakan sudah ada penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses pendalaman kasus ini.
Saut menyebut tidak mudah melakukan pemanggilan dan penyitaan jika tidak ada dasarnya. Belum lagi, kata dia, ada kemungkinan penyidik memiliki pekerjaan lain yang juga harus dilakukan, misalnya operasi tangkap tangan (OTT) dan sebagainya.
"Kita enggak bisa masuk di situ karena saya enggak tahu kondisi internal sekarang," katanya.
Baca Juga: KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait
KPK Tetapkan Yaqut sebagai TersangkaPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- saut situmorang
- kpk
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- yaqut cholil qoumas
- yaqut tersangka



