Saut Situmorang Minta KPK Tak Buat Kasus Kuota Haji Berlarut-larut

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam program Kompas.com di Jakarta, Senin (21/7/2025). (Sumber: KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta KPK tidak membuat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, berlarut-larut setelah penetapan tersangka.

"(KPK) tentu harus segera tidak membuat ini menjadi berlarut-larut," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).

Saut memandang kasus ini sederhana. Meskipun penghitungan kerugian negara belum selesai dilakukan, Saut mengatakan sudah ada dugaan pelanggaran undang-undang dan niat jahat. 

"Sebenarnya kasusnya sangat simpel sebenarnya, dari awal ada peraturan yang dilanggar sesuai Pasal 64 Undang-Undang (Nomor) 8 (Tahun) 2019," katanya. 

Ia mengatakan pasal tersebut menjelaskan mengenai pembagian kuota haji khusus dan tambahan dan pihak yang berwenang memutuskan. 

"Itu sudah jelas kok angkanya yang boleh dikerjakan itu 92 persen yang disebutnya (kuota haji) umum dan (kuota haji) khusus 8 persen, di situ dilanggar, dan itu yang menentukan disebutkan di situ yang berhak menentukannya itu adalah menterinya," paparnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia mengatakan, dalam kasus ini, kuota haji khusus dan reguler justru dibuat 50 persen-50 persen. 

"Itu saja niat jahatnya sudah ketahuan tuh," ucapnya. 

Terkait hasil hitungan kerugian negara yang belum selesai dan belum disampaikan juga oleh KPK, Saut memandang hal itu berkemungkinan berkaitan dengan siapa yang menerima dan bukti penerimaannya apa. 

"Jadi tidak hanya soal perhitungan kerugian negaranya saja bisa jadi," tuturnya. 

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka yang butuh waktu sampai 5 bulan sejak kasus naik penyidikan, Saut mengatakan itu merupakan "style" KPK saat ini dan menyatakan tidak bisa campur tangan di sana. 

Namun, ia mengatakan sudah ada penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses pendalaman kasus ini.

Saut menyebut tidak mudah melakukan pemanggilan dan penyitaan jika tidak ada dasarnya. Belum lagi, kata dia, ada kemungkinan penyidik memiliki pekerjaan lain yang juga harus dilakukan, misalnya operasi tangkap tangan (OTT) dan sebagainya. 

"Kita enggak bisa masuk di situ karena saya enggak tahu kondisi internal sekarang," katanya. 

Baca Juga: KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait

KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • saut situmorang
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • korupsi kuota haji
  • yaqut cholil qoumas
  • yaqut tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjualan Sepeda Motor Indonesia dan Proyeksikan Bisnis 2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal Pasca Kemacetan Parah di Jakut
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Aturan Poligami dalam KUHP Baru, Cholil Nafis Anggap Kriminalisasi
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Soroti Biaya Politik, Yusril Nilai Pilkada Langsung Sarat Mudharat
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.