KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, angka tersebut akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga :
Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pengacara Buka Suara soal Gus Yaqut Jadi Tersangka Kuota Haji

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Budi  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex hingga Jadi Tersangka Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Bakal Ditahan Secepatnya
KPK Terima Pengembalian Rp100 M dari Biro Travel terkait Korupsi Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Situasi Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dijaga Ketat
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Luna Maya Menikah di Usia 40-an, Tips Sederhana Rumah Tangga Bahagia
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Kementan Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Orasi Berapi-api Rizky Ridho di Depan Ribuan The Jakmania Jelang Persija Vs Persib: Kami Berjuang Mati-matian, 3 Poin Dibawa ke Jakarta
• 15 jam lalubola.com
thumb
Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.