Grid.ID- Inilah kronologi kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini tengah menjadi perhatian nasional karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat.
Penanganan perkara ini membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Proses penyidikan yang berjalan sejak 2025 akhirnya bermuara pada penetapan tersangka pada awal 2026. Publik dan parlemen pun menyoroti tata kelola haji yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Berikut kronologi kasus korupsi kuota haji secara lengkap berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Kaltim dan Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji bermula dari adanya laporan dan temuan awal terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada Agustus 2025, KPK secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada tahap ini, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan angka yang mencengangkan, yakni potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan dimulainya penyidikan, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Puncak dari kronologi kasus korupsi kuota haji terjadi pada 9 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar (sudah tersangka),” ujar Fitroh kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama dalam kronologi kasus korupsi kuota haji adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. Faktanya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan proporsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak undang-undang dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik manipulatif terkait waktu pelunasan dan pengaturan urutan keberangkatan jemaah. Pola tersebut diduga memengaruhi terserapnya kuota haji dan membuka peluang terjadinya jual beli kuota kepada pihak tertentu.
Tersangka Lain
Dalam perkembangan penyidikan, kasus korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan satu nama. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengaturan teknis dan komunikasi terkait kuota haji.
KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Swasta
Pada September 2025, KPK mengungkap indikasi keterlibatan pihak swasta secara masif dalam perkara ini. Setidaknya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terseret dalam pusaran kasus. Dugaan tersebut memperkuat anggapan bahwa penyimpangan kuota haji tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Selain jalur penegakan hukum, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sebelumnya juga mencium adanya kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan Pansus ini kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, kronologi kasus korupsi kuota haji masih terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh KPK. Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka memicu sorotan luas terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak calon jemaah haji. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan pidana, termasuk pembuktian unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, yang selama ini menuntut kepercayaan publik tinggi. Banyak pihak berharap pengungkapan kronologi kasus korupsi kuota haji secara tuntas dapat menjadi momentum perbaikan sistem dan pencegahan praktik serupa di masa depan. (*)
Artikel Asli




