JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, mencapai Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan juumlah kembalian uang tersebut nantinya akan terus bertambah.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar inin masih akan terus bertambah," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Mantan Stafus Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia pun mengimbau, pihak PIHK atau biro perjalanan haji agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengmbalikan terkait dengan uang-uang yang didiuga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus kuota haji
- pengembalian uang
- biro travel haji
- korupsi
- kasus korupsi




