KPK Ungkap Pengembalian Uang dari Biro Travel Haji terkait Kasus Kuota Haji Capai Rp100 Miliar

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan pada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, mencapai Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan juumlah kembalian uang tersebut nantinya akan terus bertambah.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar inin masih akan terus bertambah," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Mantan Stafus Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia pun mengimbau, pihak PIHK atau biro perjalanan haji agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengmbalikan terkait dengan uang-uang yang didiuga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • pengembalian uang
  • biro travel haji
  • korupsi
  • kasus korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Logam Mulia Rp6 Miliar Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Pakar Nilai Eksepsi Nadiem Sebagai Pengusaha Sukses Bukan Substansi Perkara Korupsi Laptop
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Transjakarta prioritaskan JPO Sarinah agar ramah disabilitas
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Putus Karena Pacarnya Sering Selingkuh, Manohara: Dia Tidak Jujur
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Terpopuler: Ichal Muhammad Nikah Siri dengan Faby Marcelia vs Denada Telantarkan Anak
• 20 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.