Sejumlah kepala desa di Jawa Tengah mengaku resah dengan kebijakan pemangkasan dana desa 2026 hingga separuh lebih dari jumlah dana desa di tahun sebelumnya. Kebijakan itu disebut membuat sejumlah program desa terdampak, mulai dari mengganggu pengentasan tengkes hingga membuat proyek pembangunan irigasi pertanian yang telah lama dinantikan, batal.
Bagai disambar petir di siang bolong, begitu kira-kira perasaan para kepala desa saat mendapatkan kabar perihal pemangkasan dana desa pada akhir Desember 2025. Bagaimana tidak, kabar mengejutkan itu tiba-tiba datang saat musyawarah dusun hingga musyawarah desa untuk menentukan rencana program desa di tahun 2026 berikut besaran anggarannya, sudah terlanjur disepakati.
Para kades mengaku pusing tujuh keliling. Mereka harus memutar otak supaya dana desa yang dipotong lebih dari separuh itu cukup untuk menjalankan program-program prioritas desa selama setahun. Di samping itu, mereka juga masih harus menghadapi protes warga karena program-program yang dijanjikan pemerintah desa tidak jadi terlaksana.
Joko Lasmono, Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, mengungkapkan, pada tahun 2026, dana desa di wilayahnya merosot lebih dari 65 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025, dana desa yang diperoleh sebesar Rp 950 juta. Kini, Desa Tijayan hanya akan menerima dana desa sebesar Rp 330 juta.
Pemangkasan dana desa itu disebut Joko berpengaruh pada program rutin desa, seperti pengurangan kegiatan pos pelayanan terpadu atau posyandu, kegiatan kader kesehatan, hingga pembatasan kegiatan di dua taman kanak dan satu pendidikan anak usia dini yang dikelola desa. Kemudian, kegiatan pemberian makanan tambahan untuk memenuhi gizi anak maupun ibu hamil yang anaknya berpotensi mengalami tengkes (stunting) juga disebut Joko terhambat.
“Bisa dibilang pemangkasan ini, secara tidak langsung berpotensi menghambat penanganan stunting. Kemarin kami memberikan mereka makanan tambahan dengan anggaran Rp 25.000 per porsi, sekarang dikurangi, jadi tinggal Rp 15.000 per porsi. Artinya, nilai gizinya kan jadi berkurang,” kata Joko saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Akibat pemangkasan itu, Joko juga harus mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur di desanya, termasuk menunda sejumlah pekerjaan, seperti pembangunan gorong-gorong. Pembangunan gorong-gorong di permukiman warga dinilai Joko mendesak karena kondisinya sudah banyak yang rusak. Jika perbaikan tak segera dilakukan, bukan tidak mungkin banjir akan melanda desanya.
Keresahan yang sama disampaikan Abdul Malik, Kades Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Malik menyebut, dana desa di wilayahnya tahun ini hanya Rp 252 juta. Jumlah itu berkurang sekitar 62 persen dari dana desa tahun 2025 yakni Rp 676 juta.
Kegiatan posyandu di Desa Ngampel Wetan, disebut Malik terganggu, buntut pemangkasan tersebut. Warga protes karena pemberian makanan tambahan (PMT) untuk anak-anak dan ibu hamil yang sebelumnya ada, mulai tahun ini sudah tak lagi ada.
“Bagi warga yang tidak tahu kalau ada pemangkasan anggaran, jadi muncul stigma bahwa duitnya diambil Pak Kades. Biasanya posyandu ada PMT, sekarang sudah tidak ada,” ucapnya.
Tak hanya itu, Malik juga diprotes para petani setelah proyek pembuatan irigasi untuk lahan pertanian warga kembali tertunda. Sedianya, pembangunan irigasi ditargetkan dilakukan pada tahun 2025. Namun, rencana itu harus ditunda lantaran ada kewajiban desa mengalokasikan sedikitnya 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kala itu, Malik menjanjikan kepada petani bahwa pembuatan irigasi bakal dilakukan di tahun 2026. Sayangnya, janji itu kembali tak bisa ditepati Malik tahun ini karena adanya kebijakan pemangkasan dana desa.
Joko maupun Malik mengaku, mereka mendapatkan informasi bahwa pemangkasan dana desa terjadi karena anggaran tersebut direalokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski kecewa, para kades mengaku pasrah karena KDMP merupakan program dari pemerintah pusat yang harus mereka dukung. Mereka berharap, program itu bisa memberdayakan warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Kami yang di desa ini harapannya adalah bagaimana membangun Indonesia itu harusnya dimulai dari desa, dari lilin-lilin kecil yang ada di desa kalau kata Bung Hatta. Bukan dari obor yang ada di Jakarta,” ujar Malik.
Hingga kini, KDMP di desa yang dipimpin Malik maupun Joko masih dalam tahap pembangunan. Jenis usaha yang bakal dijalankan KDMP di wilayah-wilayah itu juga masih dalam pembahasan dan bakal disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.
Meski koperasi sedang dalam tahap pembangunan dan belum ada kegiatan usaha yang dilakukan, perekrutan anggota telah dilakukan. Anggota koperasi itu mayoritas merupakan perangkat desa, ketua rukun tetanga dan ketua rukun warga yang memang diwajibkan mendaftar.
“Harapan kami ke depan, KDMP ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga dan juga memberikan sumbangan pendapatan asli desa. Dari awal sudah diinformasikan bahwa 20 persen dari laba KDMP ini akan dikembalikan ke kas desa karena kan pembangunannya itu pakai tanah desa,” kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng Nadi Santoso membenarkan, adanya penurunan alokasi dana desa di wilayahnya. Sedianya anggaran untuk desa dialokasikan sebesar Rp 7,9 triliun. Namun, jumlah itu dipangkas untuk pembiayaan KDMP sehingga menjadi Rp 2,1 triliun.
“Per desa itu dapatnya masing-masing sekitar Rp 300 juta, di bawah Rp 400 juta lah. Kalau sebelumnya, di tahun 2025 itu rata-rata sekitar Rp 1 miliar per desa,” ucap Nadi.
Nadi mengakui, pemangkasan dana desa bakal berpengaruh besar terhadap program-program yang sudah direncankan oleh desa, termasuk pembangunan infrastruktur. Kendati demikian, ia meyakini, program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan maupun pengurangan prevalensi tengkes di desa akan tetap berjalan menggunakan anggaran lain, misalnya anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele menyebut, program KDMP merupakan program sentralistis dan bagian dari janji politik. Mengambil porsi dana desa yang semangatnya berkelanjutan dan pemberdayaan untuk KDMP dinilai Gabriel bukan suatu kebijakan yang tepat.
“Apalagi desainnya dalam bentuk koperasi. Koperasi sebagai semangat, kegotongroyongan, saya kira itu kita amini. Tapi koperasi sebagai institusi atau instrumen pelaksanaan program pemerintah saya kira itu sudah menyalahi prinsip koperasi itu sendiri. Salah satu prinsip yang paling sederhana itu kan ya sifat keanggotaan sukarela, ada iuran, hal-hal semacam itu. Itu saja kan sudah sudah sudah dilanggar,” ujar Gabriel.
Pemangkasan dana desa untuk membiayai program KDMP juga dianggap Gabriel berisiko mengganggu semangat pemberdayaan di desa. Meskipun dana itu diklaim tetap bisa dinikmati warga melalui program KDMP, namun hal itu belum tentu sesuai dengan kebutuhan warga di masing-masing desa.
Setiap desa memiliki rencana pembangunan jangka menengah maupun pembangunan tahunan. Untuk mewujudkan rencana itu, diperlukan sumber daya, salah satunya dana desa.
“Kalau sumber dayanya sudah direalokasi, instrumen apa yang mereka bisa lakukan? Tidak ada lagi diskresi, apalagi otonomi desa yang menjadi spirit dari Undang-Undang Desa,” kata Gabriel.
Risiko lain yang berpotensi dihadapi, menurut Gabriel, yaitu kurang siapnya aktor di level bawah seperti kades dalam mengimplementasikan program besar semacam KDMP. Kades dinilai Gabriel tidak bisa diseragamkan karena memiliki kapasitas pengelolaan maupun manajerial yang berbeda.
“Kades harus bersiasat karena ini adalah perintah pusat. Belum lagi, mereka sering ditakut-takuti, kalau tidak ikut, nanti diproses hukum. Maka yang terjadi nanti adalah secara administratif beres koperasinya, tetapi di dalamnya terjadi banyak sekali masalah,” ucapnya.




