Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, tindakan penindakan dilakukan di sebuah kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara, dengan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap beberapa pegawai pajak bersama sejumlah pihak dari kalangan wajib pajak.
"Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026), sebagaimana diberitakan detikcom.
Menurut Fitroh, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap. "Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Fitroh dalam keterangan sebelumnya.
Informasi senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara itu.
"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang," kata Budi.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(luc/luc)



