KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK perlu waktu panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Berikut perjalanan kasus dari awal KPK mengusut hingga menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex:
19 Juni 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Haji
KPK menyampaikan kepada publik bahwa mereka tengah mengusut kasus dugaan kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji pada tahun 2024.
"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
23 Juni 2024
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah
KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut Ustaz Khalid Basalamah datang secara kooperatif.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ustaz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani. Ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada ustaz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.
"Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," terang Budi.
(aik/aik)



