Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK perlu waktu panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Berikut perjalanan kasus dari awal KPK mengusut hingga menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex:

19 Juni 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Haji

KPK menyampaikan kepada publik bahwa mereka tengah mengusut kasus dugaan kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji pada tahun 2024.

"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: 5 Hal soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

23 Juni 2024
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah

KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut Ustaz Khalid Basalamah datang secara kooperatif.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ustaz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani. Ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada ustaz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

"Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," terang Budi.

Ustaz Khalid Basalamah didampingi tim penasehat hukum tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) Foto: Ari Saputra




(aik/aik)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Nilai Pilkada Lewat DPRD Langgar HAM
• 9 jam laluharianfajar
thumb
AMMN Habiskan Dana Rp50,90 Miliar Eksplorasi Tambang di Sumbawa 
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Penyebab Pembangkit Listrik Arus Laut Belum Optimal di Indonesia
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wall Street Cetak Rekor saat Penutupan, S&P 500 Dekati Level 7.000
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.