Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses aplikasi Grok di Indonesia. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan buatan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, pemerintah tidak mentoleransi penyalahgunaan teknologi digital yang melanggar nilai kemanusiaan dan hak asasi.
“Pembuatan dan penyebaran deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan digital yang serius. Negara wajib hadir untuk melindungi martabat dan keamanan warganya di ruang digital,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menegaskan, penghentian akses terhadap Grok bersifat sementara dan menjadi bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan platform tersebut.
“Kami memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi atau menyebarkan konten terlarang,” ujarnya.
Selain pemutusan akses, Komdigi juga memanggil pengelola Platform X untuk memberikan penjelasan resmi terkait dampak penggunaan Grok serta strategi mitigasi yang akan diterapkan ke depan.
Menurut Meutya, klarifikasi dari pengelola platform menjadi penting untuk memastikan komitmen perlindungan pengguna dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Langkah Komdigi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara platform digital wajib mencegah sistemnya digunakan untuk memuat maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Grok sebelumnya menuai sorotan global setelah dinilai membuka peluang pembuatan gambar bernuansa pornografi. Meski pengembangnya menyebut fitur tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna berbayar, berbagai pihak menilai kontrol terhadap penggunaan teknologi tersebut masih lemah.
Kritik terhadap Grok dan Platform X juga datang dari sejumlah negara. Inggris dan India dilaporkan meminta pembatasan ketat terhadap fitur pembuatan gambar, sementara Uni Eropa mendesak pengembang xAI untuk menyimpan dan membuka dokumentasi teknis terkait chatbot tersebut guna kepentingan pengawasan.
Komdigi menegaskan akan terus memantau perkembangan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila platform terkait tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Editor: Redaktur TVRINews




