Membaca Arah Baru Pendidikan Tinggi Lewat Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Perubahan regulasi pendidikan tinggi kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan administratif. Padahal, di balik setiap pasal dan ayat, tersimpan pesan arah tentang bagaimana negara memandang masa depan kampus dan peran dosen di dalamnya.

Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 semestinya dibaca lebih dari sekadar aturan baru. Ia adalah sinyal arah perubahan pendidikan tinggi Indonesia.

Di tengah percepatan teknologi, kecerdasan buatan, dan ketidakpastian global, perguruan tinggi dituntut tidak hanya adaptif, tetapi juga kokoh secara akademik dan etis. Regulasi ini hadir pada momen krusial, ketika kampus menghadapi dua tantangan sekaligus menjaga mutu akademik dan memastikan relevansi sosial.

Dari perspektif saya sebagai pengelola program studi, Permendiktisaintek 52/2025 mencerminkan upaya negara menata ulang fondasi pendidikan tinggi agar tidak terjebak pada rutinitas prosedural.

Salah satu pesan penting regulasi ini adalah penegasan kembali peran strategis dosen. Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial ditempatkan sebagai pilar utama mutu pendidikan tinggi. Ini menandai pergeseran paradigma, dari kepatuhan administratif menuju penguatan kualitas peran. Dosen bukan lagi sekadar pelaksana kurikulum, melainkan juga aktor intelektual yang membentuk arah pembelajaran, riset, dan pengabdian.

Dalam praktiknya, kualitas kampus sangat ditentukan oleh kualitas dosennya. Pengalaman memimpin program studi menunjukkan bahwa dosen yang reflektif, berintegritas, dan terus belajar mampu menjaga mutu pembelajaran, bahkan di tengah keterbatasan sumber daya. Jika dipahami secara substantif, regulasi ini mendorong dosen untuk melampaui rutinitas administratif dan kembali pada esensi profesi akademik.

Namun, tantangan terbesar dari setiap regulasi selalu terletak pada implementasi. Pendidikan tinggi Indonesia masih kuat dalam budaya kepatuhan, memenuhi standar, melengkapi dokumen, dan mengejar penilaian.

Kekhawatirannya, Permendiktisaintek 52/2025 justru diterjemahkan menjadi indikator-indikator baru yang menambah beban administratif dosen. Jika ini terjadi, semangat penguatan kompetensi akan berubah menjadi sekadar pembuktian di atas kertas.

Budaya mutu sejatinya tidak lahir dari laporan kinerja semata, tetapi dari kesadaran akademik. Ia tumbuh ketika regulasi dijadikan rujukan etis dan pedagogis, bukan sekadar checklist penilaian.

Di sinilah peran pimpinan perguruan tinggi dan program studi menjadi krusial, menerjemahkan regulasi menjadi praktik yang relevan dengan konteks institusi dan kebutuhan mahasiswa.

Arah baru pendidikan tinggi juga tecermin dari penekanan pada kompetensi sosial dan pengabdian. Kampus tidak boleh terasing dari realitas masyarakat. Ilmu yang diajarkan dan diteliti harus mampu menjawab persoalan nyata sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Pengalaman riset lapangan menunjukkan bahwa ketika dosen terlibat langsung dengan masyarakat, pembelajaran menjadi lebih hidup dan bermakna, sekaligus menjaga relevansi keilmuan.

Meski demikian, tantangan struktural tidak bisa diabaikan. Kesenjangan kapasitas antarperguruan tinggi, beban kerja dosen, dan kultur akademik yang belum sepenuhnya berorientasi mutu masih menjadi persoalan nyata. Tanpa kebijakan pendukung yang bersifat pembinaan dan afirmatif, regulasi berisiko kembali dipersepsikan sebagai beban tambahan.

Karena itu, Permendiktisaintek 52/2025 perlu diiringi dengan pendekatan penguatan kapasitas, bukan semata pengawasan. Pendidikan tinggi membutuhkan ruang tumbuh, ruang refleksi, dan ruang belajar bersama. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan, bukan kepatuhan jangka pendek.

Pada akhirnya, arah baru pendidikan tinggi tidak ditentukan oleh seberapa lengkap regulasi disusun, tetapi oleh seberapa sungguh ia dihidupi dalam praktik akademik sehari-hari.

Jika Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 dibaca sebagai komitmen bersama untuk memperkuat dosen, memanusiakan pembelajaran, dan membumikan keilmuan, ia berpotensi menjadi titik balik. Namun jika ia berhenti sebagai dokumen hukum, ia hanya akan menjadi satu lagi regulasi yang berlalu tanpa jejak berarti bagi masa depan pendidikan tinggi dan bangsa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengenal Simolator Coretax, Simulasi Pelaporan Pajak di Laman Resmi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korban Tewas Longsor TPA di Filipina Bertambah Jadi Enam Orang
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ganjar: Wacana Pilkada Lewat DPRD Cuma Buka Perdebatan Lama
• 11 jam laludisway.id
thumb
Purbaya soal Pejabat Pajak Kena OTT: Tak Ditinggal tapi Tak Intevensi Juga
• 15 jam laludetik.com
thumb
Gempa 7,1 Magnitude Mengguncang Sulut, tak Berpotensi Tsunami
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.