HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Satreskrim Polres Bulukumba lakukan periksa secara maraton terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Wijaya (19) terhadap ayahnya sendiri, Abdullah (40) di Dusun Kirasa, Desa Palambarae.
Kejadian pembunuhan dengan cara menikam korban itu terjadi pada Jumat malam, sekitar 21.30, nyawa Abdullah tak tertolongkan meski sempat dilarikan ke RSUD HASDR Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa ayahnya, itu karena pelaku merasa jengkel sama orang tuanya gegara tidak dibelikan motor.
“Dia minta dibelikan motor, tapi belum bisa direalisasikan sama orang tuanya, itu sebabnya pelaku jengkel dan menghabisi nyawa ayahnya,” ucap Iptu Muhammad Ali, Sabtu, 10 Januari 2026.
Soal langkah polisi, kata Ali sapaannya, penyidiknya melakukan pemeriksaan maraton, dan telah menemukan setidaknya tiga alat bukti yang kuat, sehingga akhirnya perkara sudah dinaikkan ke penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia diduga melanggar Pasal 459 subs 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkasnya. (fad)




