Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta mengatakan, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Tapi jadi pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"LBH Jakarta menyoroti mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik? Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/1/2025).





