Grid.ID - Wardatina Mawa tolak restorative justice atau perdamaian. Proses hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi tetap berjalan.
Upaya restorative justice yang dilakukan Inara Rusli ternyata tak membuahkan hasil. Dalam hal ini, Wardatina Mawa tetap kekeh untuk melanjutkan laporannya.
Proses hukum terkait kasus dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya pun tetap berlanjut. Inara Rusli dan Insanul Fahmi mau tidak mau harus gigit jari setelah upaya damainya gagal.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu secara tegas menyatakan menolak restorative justice tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga.
"Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut.
Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR," jelas Althur, dikutip dari Tribunnews.
Dikirimnya surat tersebut menjadi jawaban agar proses penyidikan tetap berjalan. Pihak Mawa tidak menolerir adanya perdamaian dalam laporannya.
"Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.
Restorative Justice Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait penolakan pihaknya soal upaya restorative justice, Althur menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dipaksakan. Apalagi jika satu pihak tidak berkenan menempuh jalur tersebut.
"Restorative justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu," jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Dharma Praja Pratama menjelaskan fokus utama kliennya. Termasuk memastikan laporan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut hingga ke tahap berikutnya.
"Saat ini fokus kami adalah pada laporan ini supaya bisa berjalan terlebih dahulu. Kami juga sudah memohon kepada penyidik agar perkara ini segera digelarkan dan dinaikkan ke tahap selanjutnya," ujar Dharma.
Kini Wardatina Mawa tolak restorative justice terkait laporannya, proses hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi pun tetap berjalan. Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Mawa memang sudah bertekad untuk bercerai setelah proses hukum selesai.
"Pada prinsipnya Mawa sudah bertekad untuk bercerai. Hanya saja waktunya memang belum bisa dipastikan karena masih menjalani proses hukum di Polda ini," ujarnya. (*)
Artikel Asli




