LBH Jakarta Pertanyakan Alasan Kepolisian Menerima Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

mediaindonesia.com
15 jam lalu
Cover Berita

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mempertanyakan alasan kepolisian mau menerima laporan tersebut.

"Padahal yang secara nyata dapat mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik? Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif," kata Alif dalam keterangnnya, Sabtu (10/1).

Hal itu juga menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.

Menurutnya, dengan memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial. Sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.

‎"Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka," ujar dia.

‎Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor melaporkan Pandji dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP. bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman video materi stand up comedy yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (H-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenapa Harus Mandi dan Keramas Setelah Kehujanan? Begini Kata Dokter
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Drainase Baru Gagal Fungsi, Alun-Alun Probolinggo Tergenang Air
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Kronologi Denada Digugat Gegara Telantarkan Anak Kandung, Disebut 24 Tahun Tak Mengakui dan Gak Mau Menafkahi
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.