Gak Semua Dapat! Unand Kasih Keringanan UKT 50%, Cek Syaratnya di Sini

medcom.id
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Universitas Andalas (Unand) menetapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen untuk semester genap tahun akademik 2025/2026 bagi mahasiswa program Diploma 3 dan Sarjana. Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa kategori tertentu yang telah memenuhi persyaratan masa studi.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektorat Universitas Andalas dengan nomor T/5/UN16.WR1/KM.01.01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang Keringanan UKT Semester Genap 2025/2026.
 
Melansir dari akun Instagram @unandofficial, Rektor I Universitas Andalas menyampaikan, keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen diberikan kepada mahasiswa Unand dengan kriteria khusus. Program keringanan ini mencakup mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dalam jangka waktu tertentu dan masih memiliki sisa masa studi.

Kategori mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT 50 persen mencakup mahasiswa Program Diploma 3 yang telah menempuh pendidikan selama 6 semester dengan sisa masa studi 6 semester. Selain itu, mahasiswa Program Sarjana yang telah menempuh pendidikan selama 8 semester dan memiliki sisa masa studi 6 semester juga dapat memperoleh bantuan keringanan ini.
 
Setiap mahasiswa yang memenuhi syarat hanya dapat memperoleh keringanan UKT satu kali selama masa studi. Pengajuan permohonan keringanan UKT dilakukan melalui proses verifikasi di fakultas atau program studi masing-masing dengan batas waktu paling lambat tanggal 9 Januari 2026 pada pukul 11.00 WIB.
 
Fakultas dan program studi akan melakukan verifikasi terhadap data dan kelengkapan dokumen mahasiswa. Proses verifikasi ini dilakukan untuk menetapkan keputusan apakah mahasiswa bersangkutan berhak menerima keringanan UKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Persetujuan atas pengajuan keringanan UKT akan diberikan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak fakultas dan program studi. Mahasiswa yang permohonannya disetujui akan mendapatkan potongan UKT sebesar 50 persen untuk semester genap 2025/2026. Permohonan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diterima atau diproses lebih lanjut.

Baca Juga :

Debu Belantara Aceh Tamiang, Pendidikan dan Demi Masa
Universitas Andalas mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk segera mengakses informasi lengkap mengenai kebijakan keringanan UKT ini melalui link berikut: https://tinyurl.com/KeringananUKTGenap2025-2026. Mahasiswa diharapkan membaca dan memahami ketentuan dengan seksama agar dapat memanfaatkan program keringanan yang disediakan dengan baik.
 
“Halo Rangers! ada informasi penting terkait keringanan UKT 50% mahasiswa pada periode semester genap 2025/2026,” unggah akun Instagram @unandofficial, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026. (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa 7,1 Magnitude Mengguncang Sulut, tak Berpotensi Tsunami
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Inara Rusli Pastikan Anak-anaknya Terima Insanul Fahmi Jadi Ayah Sambung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah' di Pemilu 2029, Reaksi PDIP Mengejutkan!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Kuota Haji, Jubir KPK Ungkap Ada PIHK Belum Punya Izin Sudah Menyelenggarakan Ibadah
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
AS Hantam Sejumlah Posisi ISIS di Suriah
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.