Sebelum melangsungkan akad nikah, pastikan dokumen pernikahan sudah lengkap. Salah satu dokumen yang diperlukan untuk menikah adalah pengantar nikah.
Menurut informasi dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), pengantar nikah adalah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai syarat awal untuk:
- Pencatatan nikah di KUA (untuk warga Muslim)
- Pencatatan sipil di Dinas Dukcapil (untuk non-Muslim)
Calon pengantin dapat mengurus pengantar nikah secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id. Berikut syarat dokumen yang diperlukan:
- KTP dan kartu keluarga pemohon
- KTP dan kartu keluarga calon
- Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangani
- Akta kelahiran pemohon
- KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/akta kematian (jika sudah meninggal)/akta cerai (jika sudah bercerai)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi
- Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (bagi pemohon janda/duda)
- KTP dua orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga)
- Akta cerai dari pengadilan agama/pengadilan negeri atau akta kematian istri/suami (bagi pemohon duda/janda)
- Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan
Ini tahapan mengurus pengantar nikah secara online.
- Akses jakevo.jakarta.go.id
- Buat akun JAKEVO atau login
- Permohonan baru - pelayanan administrasi lurah/camat - perkawinan
- Unggah dokumen dan lengkapi data
- Tunggu verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik
*Catatan penting:
- Pengurusan pengantar nikah tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Pastikan semua dokumen sudah discan dengan jelas dan sesuai format (PDF/JPG)
- Verifikasi administrasi dan teknis permohonan
- Pengantar nikah diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui JakEvo pemohon
Buku nikah adalah dokumen pencatatan nikah sebagai bukti sah telah menikah. Kapan buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. Jika ada alasan tertentu yang menyebabkan penyerahan buku nikah tidak dapat dilakukan, penyerahan dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.
(kny/zap)



