LBH Jakarta: Mens Rea Pandji Bukan Tindak Pidana, Laporan Terhadapnya Mengancam Demokrasi dan HAM

fajar.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi penegasan terkait persoalan yang kini viral soal komika Pandji Pragiwaksono.

Melalui akun resminya di X, LBH Jakarta menulis Mens Rea Pandji Bukan Tindak Pidana: Pemerintah Harus Serius Lindungi Kebebasan Berekpresi Warga!

“Nyatanya, apa yang dilakukan Pandji adalah kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU HAM, ICCPR, dan berbagai perangkat hukum lainnya,” tulis LBH Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Kritik dan satire, lanjut LBH Jakarta, termasuk melalui pertunjukan seni juga merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

“Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” urai LBH Jakarta.

Lembaga ini juga menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.

Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.

LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius: mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik?

Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.

“Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial,” ujar Daniel Winarta selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.

Sikap seperti ini, lanjut dia, tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.

Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka. (bs-sam/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Mobil Rombongan Gubernur Kaltim Terperosok ke Parit Saat Kunjungan Kerja di Mahakam Ulu
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Dirundung di Medsos Usai Pecah Kongsi dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Maafkan Haters, Ini Alasannya
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Ini Tujuan Pembongkaran Tiang Monorel yang Telan Biaya Rp100 Miliar
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Canda Mendagri Tito jika Lupakan Nama Purbaya: Kualat Ini, Beliau Ngambek!
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.