Pantau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan siap memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan kepada pegawai pajak yang terbukti terlibat praktik suap-menyuap terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
DJP menegaskan menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Penanganan perkara operasi tangkap tangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
Meski demikian, DJP menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang sedang menjalani proses hukum.
DJP juga menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, serta kebijakan tanpa toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.
KPK mengungkap operasi tangkap tangan terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta.
Operasi tangkap tangan dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.
Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun detail perkara yang ditangani.
DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F10%2F1b37a669702b51c6134c48839ad87b68-20260110wer1.jpg)
