KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berjalan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkap alasan pihaknya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Budi menyatakan kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

"Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026). 

Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Punya Harta Kekayaan Rp13,7 Miliar

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Budi menyebut KPK meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang berada di Kemenag, untuk mendalami tahapan-tahapan yang dilakukan terkait diskresi Menteri Agama saat itu. 

"Mengapa dilakukan pembagian 50 persen-50 persen? Padahal kalau kita (mengacu) pada undang-undang penyelenggaraan haji, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus," jelasnya. 

Kata Budi, hal itu berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

"Karena biro travel ini kan kemudian kuota haji (khusus) yang mereka kelola bertambah secara signifikan. Artinya bertambah dari 8 persen menjadi 50 persen, bertambah 42 persen atau sekitar 8.400 kuota," tuturnya. 

Baca Juga: Situasi Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dijaga Ketat

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • korupsi kuota haji
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Yaqut tersangka
  • Ishfah Abidal Aziz
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih: Tenis kursi roda bisa raih dua medali ASEAN Para Games 2025
• 39 menit laluantaranews.com
thumb
Breaking! Gempa Kuat M7,1 Guncang Sulawesi Utara, Kedalaman 31 Km
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lima Investor Baru Gabung ke IKN, Proyek Dimulai Pertengahan 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Saat Rakernas PDI-P Jadi Panggung Megawati Mengingatkan Bahaya Krisis Ekologis...
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Hasil BRI Super League: Debut Sempurna Bernardo Tavares, Persebaya Sukses Atasi Perlawanan Malut United
• 20 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.