Memasuki abad kedua pengabdiannya, Nahdlatul Ulama (NU) dihadapkan pada tantangan organisasi yang semakin kompleks. Sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia, NU bukan sekadar perkumpulan administratif, melainkan sebuah institusi yang membawa misi himayatuddin (menjaga agama) dan himayatud-dawlah (menjaga negara).
Untuk menjalankan misi besar tersebut, diperlukan struktur organisasi yang kokoh, di mana supremasi kepemimpinan ulama (Syuriyah) tidak hanya menjadi simbol, tetapi menjadi ruh pengendali organisasi secara nyata. Salah satu poin krusial yang memerlukan refleksi mendalam adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Berdasarkan Pasal 40 Anggaran Dasar (AD) NU hasil Muktamar Jombang dan Lampung, Ketua Umum dipilih langsung oleh Muktamirin. Namun, dinamika organisasi belakangan ini-termasuk ketegangan yang muncul saat Rais Aam dan jajaran Syuriyah mengambil tindakan disipliner terhadap Ketua Umum-menunjukkan adanya celah regulasi yang berpotensi mencederai marwah ulama.
Celah Regulasi dan Paradoks "Mandataris Muktamirin"
Dalam struktur NU, Rais Aam adalah pemimpin tertinggi (supreme leader). Namun, mekanisme pemilihan Ketua Umum secara langsung oleh Muktamirin menciptakan dualisme legitimasi. Ketua Umum yang dipilih langsung merasa memiliki mandat kuat dari arus bawah (Muktamirin), yang seringkali dijadikan "perisai" untuk melegitimasi pembangkangan terhadap keputusan Syuriyah.
Pelajaran pahit muncul ketika keputusan Rais Aam-sebagai pemegang otoritas tertinggi-masih bisa didebat atau dilawan dengan argumen konstitusional bahwa Ketua Umum adalah "mandataris Muktamir", bukan mandataris Rais Aam. Jika ini dibiarkan, maka fungsi wasithah (penengah) dan qiyadah (kepemimpinan) para ulama akan tergerus oleh logika politik praktis.
Maka, demi memperkuat posisi Syuriyah di abad kedua ini, amandemen AD/ART NU terkait Pasal 40 harus segera dipertimbangkan. Mekanisme ideal yang diusulkan adalah: Ketua Umum dipilih dan ditetapkan langsung oleh Rais Aam terpilih, setelah calon yang bersangkutan menyatakan ketersediaannya. Kenapa hal ini darurat untuk diusulkan adanya amandemen/perubahan? Setidknya ada tiga aspek strategis:
Pertama: Menghapus Praktik Risywah atau Money Politik
Pemilihan langsung dengan ribuan pemilik suara (PCNU dan PWNU) menciptakan ruang bagi biaya logistik yang tinggi dan potensi risywah (politik uang). Dengan mengalihkan mekanisme pemilihan kepada Rais Aam melalui konsep syuroh terbatas, peluang intervensi materiil dari pihak luar dapat diminimalisir secara drastis. Organisasi akan kembali bersih dan berbasis pada keberkahan, bukan transaksional.
Kedua: Menghilangkan Resistensi dan Konflik Antar-Pendukung
Muktamar seringkali menyisakan residu konflik horizontal antar-pendukung calon Ketua Umum yang berkepanjangan. Dengan mekanisme penunjukan oleh Rais Aam, kompetisi terbuka yang memecah belah nahdliyin dapat diredam. Fokus Muktamirin akan beralih pada perumusan program kerja dan pemilihan Rais Aam melalui sistem AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi), yang jauh lebih sejuk dan bermartabat.
Ketiga: Membangun Sinergi Mutlak antara Syuriyah dan Tanfidziyah
Problem klasik dalam organisasi adalah ketidakharmonisan antara Rais Aam dan Ketua Umum. Jika Ketua Umum dipilih langsung oleh Rais Aam, maka secara otomatis akan terbangun chemistry dan loyalitas tunggal. Ketua Umum akan memposisikan diri sebagai pelaksana tugas (executive officer) yang tunduk pada garis kebijakan Syuriyah. Tidak akan ada lagi celah bagi Ketua Umum untuk merasa setara atau bahkan lebih kuat dari Rais Aam hanya karena merasa didukung oleh Muktamirin.
Ikhtiar Mengembalikan Khittah dan Marwah Kepemimpinan Ulama
Secara substantif, mekanisme ini adalah implementasi murni dari konsep Syuroh. Dalam tradisi pesantren, santri (Tanfidziyah) melaksanakan dawuh kiai (Syuriyah). Mengembalikan wewenang pemilihan Ketua Umum ke tangan Rais Aam berarti mengembalikan NU pada khittahnya sebagai jam'iyyah ulama.
Penguatan fungsi Syuriyah melalui amandemen ini akan memastikan bahwa otoritas tertinggi benar-benar memiliki kendali penuh atas jalannya organisasi dan program kerja. Dengan demikian, Ketua Umum tidak lagi berjalan sendiri dengan agenda pribadinya, melainkan menjadi perpanjangan tangan dari visi besar para ulama.
Karena itu, memasuki abad kedua, NU harus berani melakukan transformasi struktural yang progresif namun tetap berakar pada tradisi pesantren. Amandemen AD/ART terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum bukanlah langkah mundur, melainkan langkah penyelamatan marwah ulama dari tarikan kepentingan politik praktis dan pragmatis yang sangat rentan pada kepentingan di luar keulamaan.
Hanya dengan Rais Aam yang berdaulat penuh-termasuk dalam menentukan siapa yang layak menjadi Ketua Umum-Nahdlatul Ulama akan tetap tegak sebagai pilar penyangga umat yang solid, kokoh, dan terhindar dari perpecahan internal yang tidak perlu. Saatnya "Mandat Ulama" ditempatkan jauh di atas "Mandat Muktamirin" dalam urusan kepemimpinan Tanfidziyah. Wallahu'alam bishawab.
Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
(amw/amw)





