Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keluarnya pelaku usaha dari industri pinjaman daring alias pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri.
Untuk diketahui, pelaku di industri tersebut kembali menyusut pada penghujung 2025. Sejak Januari 2025—Desember 2025 ada tiga pinjaman online (pinjol) yang telah angkat kaki dari industri.
“Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” ucap Kepala Eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, Sabtu (10/1/2026).
Teranyar, Agusman membenerkan pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela (permintaan sendiri) yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
Pencabutan izin pinjol besutan PT Astra International Tbk. (ASII) ini tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025.
“Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha,” tegas dia.
Baca Juga
- OJK Catat 24 Pinjol Punya Kredit Macet (TWP90) Tinggi per November 2025
- Meski Banyak Pinjol Hengkang, AFPI tetap Optimistis pada Industri Pindar
- OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
OJK, lanjutnya, terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Agusman mengungkap perizinan usaha di industri pindar masih dalam moratorium. Kemudian, penyelenggara pindar saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, tiga pinjol yang hengkang dari industri adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (mengembalikan izin ke OJK), PT Crowde Membangun Bangsa (dicabut izin oleh OJK), dan PT Astra Welab Digital Arta (mengembalikan izin).




