Indonesia resmi memiliki pemain baru di ekosistem bursa aset kripto setelah International Crypto Exchange (ICEx) diluncurkan sebagai Self Regulatory Organization (SRO) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Didukung pendanaan sekitar Rp1 triliun, kehadiran ICEx membuka babak baru persaingan bursa kripto nasional.
CEO International Crypto Exchange Pang Xue Kai mengatakan ICEx dibangun untuk menjawab kebutuhan pasar yang menuntut standar institusional yang lebih kuat di tengah meningkatnya minat investor terhadap aset digital.
“Indonesia memasuki era baru di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai dengan standar global,” ungkap Pang Xue Kai, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: OJK Akui Telah Kasih Izin ke ICEX untuk Jadi Bursa Kripto
Menurutnya, ICEx diluncurkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto nasional, seiring meningkatnya kebutuhan terhadap pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.
“ICEx dibangun sebagai infrastruktur yang terbuka, tepercaya, dan mendorong inovasi, yang memberikan ruang bagi bursa untuk bersaing secara sehat, investor untuk berpartisipasi dengan percaya diri, serta pengembangan produk kripto secara bertanggung jawab," ucapnya.
ICEx beroperasi di bawah izin OJK yang diberikan kepada PT Fortune Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, sebagaimana tertuang dalam keputusan OJK Cap No. 2 D07 tahun 2026.
Pendanaan ICEx berasal dari para pemegang saham strategis, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta sejumlah pelaku industri kripto seperti FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Total investasi tersebut setara USD70 juta atau sekitar Rp1 triliun.
Dengan dukungan modal besar dan struktur kelembagaan sebagai SRO, ICEx menyiapkan infrastruktur pasar yang dirancang inklusif dan transparan, serta mengacu pada praktik terbaik internasional seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, dengan penyesuaian terhadap karakteristik pasar Indonesia. Model ini diposisikan untuk mendorong kompetisi yang lebih seimbang di industri bursa kripto domestik.
ICEx mengemban mandat untuk melakukan pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator, khususnya OJK. Selain fungsi pengawasan, ICEx juga membuka ruang pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi atau real world assets (RWA) serta produk kripto teregulasi lainnya.
Baca Juga: ICEX Masuk Bursa Kripto, Siap Bersaing dengan CFX
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kehadiran lebih dari satu bursa merupakan bagian dari penguatan ekosistem nasional.
“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
Dari sisi ekosistem, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai ICEx berpotensi memperkuat fungsi edukasi dan literasi pasar. Chairman ABI Robby menyebut ICEx sebagai penghubung strategis antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.
“ICEx menjadi jembatan strategis antara regulator, industri, dan masyarakat. Selain pengawasan pasar, perannya akan mempercepat edukasi, literasi, dan adopsi teknologi blockchain di Indonesia,"kata Robby.




