KPK Masih Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu biro travel haji mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta biro travel tidak ragu-ragu mengembalikan. Terlebih, proses penyidikan sudah sangat positif dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Silakan kami tunggu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian

Budi mengungkapkan, nantinya KPK akan menyita aset tersebut untuk di-recovery setelah kasus ini diduga merugikan negara.

"Nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ucap Budi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, Yaqut Cholil Qoumas, gus yaqut, korupsi kuota haji, kasus kuota haji, kasus korupsi kuota haji, kasus korupsi kuota haji 2024, yaqut cholil qoumas tersangka, Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK, Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus kuota haji, Gus Yaqut tersangka, Gus Yaqut tersangka KPK, Gus Yaqut tersangka kasus kuota haji, gus yaqut tersangka haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8yMDE1MzU1MS9rcGstbWFzaWgtdHVuZ2d1LWJpcm8tdHJhdmVsLWtlbWJhbGlrYW4tdWFuZy10ZXJrYWl0LWthc3VzLWtvcnVwc2kta3VvdGE=&q=KPK Masih Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, KPK akan fokus dalam pemeriksaan Yaqut dan eks staf khususnya. Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya menyasar pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag), namun institusi lain yang terkait dengan proses dan mekanisme mengenai penyelenggaraan ibadah Haji.

Baca juga: BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Penyidik kata Budi, juga sudah mendalami kasus kepada sekitar 400 PIHK dan biro travel.

"Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.

Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.

Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Tak Terkait Korupsi Kuota Haji yang Seret Gus Yaqut

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Sekuriti Rumah Siaga dan Akses Dijaga Ketat


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Posko Induk Nasional Dibuka di Banda Aceh, Uji Kemampuan Negara Tangani Pemulihan Pascabencana
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Alter Ego Menang 1-0 atas Aurora, Amankan Kemenangan Perdana di Swiss Stage M7
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Piala FA: Debut Semenyo, City Pesat 10 Gol
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Ahmad Khozinudin: Target Jokowi Bukan Eggi Sudjana, tapi Memecah Perjuangan Rakyat
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Zikir setelah Shalat Tahajud Versi Ustaz Adi Hidayat, Baca Doa Nabi Yunus Rahasia Hajat Dikabulkan
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.