JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan aturan yang melarang para kader untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktik korupsi menjelang Rakernas 2026 di Beach City Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Bila ada yang terbukti, PDIP bakal memberikan sanksi pemecatan.
Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Komarudin Watubun selaku Ketua DPP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin. Pertama, Kongres VI PDIP mengamanatkan kepada seluruh kader partai, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif, untuk senantiasa memelihara, menjaga, dan membela nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta menegakkan citra partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ketiga, partai tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap setiap kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat dalam perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP.



