Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Asei Indonesia mengungkapkan sederet strategi dalam mengelola risiko dan menekan rasio klaim asuransi kredit.
Strategi itu dijalankan di tengah masih tingginya risiko tekanan terhadap lini asuransi kredit secara industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rasio klaim lini usaha kredit di asuransi umum dan reasuransi berada pada level 85,56% per Oktober 2025.
Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut cara pertama adalah menguatkan underwriting, dengan memperketat kriteria penjaminan kredit seperti kualitas profil debitur, histori kredit, jaminan, dan menyesuaikan rate premi sesuai profil risiko.
Cara kedua adalah pricing aktuaria yang lebih tepat, dengan menggunakan model aktuaria yang lebih akurat untuk menentukan tarif premi yang mencerminkan risiko sebenarnya dari portofolio kredit.
“Ketiga, risk sharing, yang mana pembagian risiko dengan pemberi kredit atau lender agar tidak sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi saja, dengan mengacu pada POJK 20/2023,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Dia meneruskan, yang keempat adalah melakukan pencadangan teknis yang ketat sesuai dengan standar regulator dan ekspektasi klaim di masa depan. Kelima, menetapkan batasan maksimum eksposur terhadap satu debitur atau sektor tertentu untuk menghindari konsentrasi risiko.
Baca Juga
- OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
- AAUI Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Capai 85,56%
- Sederet Rekomendasi untuk Tekan Klaim Asuransi Kredit yang Capai 85,56%
“Terakhir, diversifikasi portofolio dengan mendorong pertumbuhan produk lain yang lebih stabil untuk menyeimbangkan profil risiko keseluruhan perusahaan,” sebutnya.
Adapun, Dody menyebut asuransi kredit di Asei mengalami pertumbuhan signifikan pada 2025, setelah pada 2024 hampir semua bank dan lembaga pembiayaan masih menunggu karena belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan POJK 20 tahun 2023.
Asei, lanjutnya, berkomitmen supaya tertanggung dapat menerapkan risk sharing, pemisahan risiko jiwa dan risiko kredit, serta pembatasan biaya akuisisi sesuai ketentuan. Selain itu juga menerapkan sistem monitoring pertanggungan dan penanganan klaim.
“Pertumbuhan premi asuransi kredit di tahun 2025 juga diikuti dengan kenaikan rasio klaim yang sejalan dengan rasio klaim di industri asuransi kredit. Rasio ini jauh di atas rata-rata industri asuransi umum, dan dipandang sebagai tekanan risiko yang signifikan, karena margin underwriting menjadi tipis dan profitabilitas berpotensi tertekan,” jelasnya.
Menurut Dody, ada beberapa hal yang mendorong rasio klaim asuransi kredit bisa tinggi. Di antaranya adalah kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, yang mengalami stres karena pinjaman berisiko tinggi atau portofolio kredit yang memburuk, dinamika kondisi ekonomi makro, yang mana faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi yang melambat, tekanan setor pembiayaan, atau meningkatnya NPL dapat mendorong realisasi klaim lebih tinggi.
Kemudian, lanjutnya, praktik underwriting dan pricing yang kurang memadai atau underwriting yang tidak disiplin menyebabkan premi tidak sebanding dengan risiko yang diasumsikan.
“Dan cadangan teknis yang belum optimal, yang mana ketidakcukupan pencadangan klaim akan mendorong realisasi klaim yang lebih besar dari ekspektasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap pendapatan premi dari lini usaha tersebut tercatat sebesar Rp19,67 triliun.
“Dengan klaim sebesar Rp16,83 triliun, sehingga rasio klaim berada pada level 85,56%. Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit” ucapnya dalam lembar jawaban RDK November 2025, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, potensi klaim pada lini asuransi kredit dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.




