Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik gesek tunai (gestun) yang memanfaatkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena dinilai tidak memenuhi kriteria pembiayaan BNPL dan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa meskipun Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 belum secara eksplisit memuat larangan gestun, praktik tersebut pada prinsipnya tidak sejalan dengan ketentuan BNPL.
“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam lembar jawaban RDBK Desember 2025, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later
Ia menjelaskan, BNPL dirancang sebagai skema pembiayaan atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa, bukan sebagai sarana penarikan dana tunai. Oleh karena itu, penggunaan BNPL untuk gestun menyimpang dari tujuan awal produk pembiayaan tersebut.
Agusman menyampaikan bahwa OJK secara aktif memantau berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, termasuk gestun, yang kerap dikaitkan dengan lonjakan kredit bermasalah. Pengawasan dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus melindungi konsumen.
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% pada November 2025
“OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong Penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
POJK 32/2025 menjadi payung pengaturan layanan pay later yang mencakup aspek perizinan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Dalam implementasinya, OJK menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara terhadap karakteristik produk BNPL, termasuk kejelasan transaksi yang menjadi dasar pembiayaan.




