GenPI.co - Sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir karena terkait dengan penipuan atau scam dengan total kerugian Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam.
“Di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," kata dia, Sabtu (10/1).
Friderica menjelaskan IASC menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran).
Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Dalam hal ini, rekening yang dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir 127.047.
Dia membeberkan kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp9 triliun.
Adapun total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Di sisi lain, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait yang dilaporkan sebanyak 193 PJK.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tegas dia.
Di samping itu, selama 2025 OJK memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468974/original/030445800_1768040283-david_da_silva_leo_lelis.jpeg)

