Satuan Tugas Pengembalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan 12 korporasi yang terindikasi kuat menjadi penyebab rentetan bencana alam di wilayah Sumatra. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hulu sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan 12 korporasi tersebut bergerak di berbagai sektor usaha antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan, tambang emas, Galian C, serta Hutan Tanaman Industri (HTI).
Penyidikan yang dilakukan oleh Satgas PKH berfokus pada audit perizinan usaha serta kesesuaian antara dokumen resmi dengan praktik nyata di lapangan. Tim penyidik terus bekerja untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat antara aktivitas operasional perusahaan dengan terjadinya bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Baca juga: 3.221 Warga Agam Masih Mengungsi Pascabencana
Barita menjelaskan bahwa dari total 31 perusahaan yang dipantau melakukan aktivitas di kawasan hulu, 12 di antaranya telah ditemukan memiliki indikasi pelanggaran yang kuat yang berkontribusi langsung pada kerusakan lingkungan.
"Bukan berarti perusahaan yang lain tidak, tetapi sampai sekarang dalam proses penyidikan, 12 ini sudah diduga kuat memiliki sebab-akibat antara kegiatan bisnis dengan adanya bencana," tegas Barita.
Satgas PKH memastikan tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak ekosistem hutan. Sanksi berlapis telah disiapkan bagi korporasi yang terbukti bersalah, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.



