Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencuat berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang oleh pemerintah Arab Saudi pada 2024. Seharusnya, kuota tambahan ini diprioritaskan untuk mempercepat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu mengeluarkan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kebijakan ini dinilai menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah.
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menag yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji dan Hartanya
Dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai Rp100 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal dari sejumlah pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus. Pihak KPK menegaskan bahwa jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.
Lembaga antirasuah ini juga melayangkan imbauan keras kepada biro perjalanan haji (travel) maupun asosiasi penyelenggara yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya kepada negara.
Terkait proses hukum selanjutnya, KPK mengisyaratkan akan segera melakukan pemanggilan serta penahanan terhadap Yaqut. "Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan. Mengenai pemeriksaan dan penahanan nanti akan kami update kembali," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Melalui penasihat hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan telah mengetahui penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Mantan Menag ini berjanji akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Meski demikian, kuasa hukum Yaqut meminta agar seluruh hak kliennya selama proses hukum dipenuhi, termasuk dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


