Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim BNN melalui penyelidikan intensif selama dua bulan.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat dan kerja sama jajaran internal BNN.
"Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa," ungkapnya.
Tiga Pelaku dan Barang Bukti DiamankanDalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam produksi narkotika.
ZD ditetapkan sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH sebagai tester hasil produksi, dan FIR sebagai kurir.
Dari lokasi kejadian, BNN menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, bahan-bahan kimia, serta alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Peralatan Dibeli Daring, Pelaku Terancam 15 Tahun PenjaraBerdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia, prekursor narkotika, dan alat laboratorium melalui transaksi daring.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp500.000.000.
"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat," ia mengungkapkan.
"BNN terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tambahnya.



