Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa UF kini telah berada di dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," tegas Jules Abraham Abast di Surabaya, Sabtu (10/1).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja keras penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam menggali keterangan saksi-saksi dan menghimpun berbagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, UF diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016.
Kasus yang menghebohkan lingkungan pesantren di Bangkalan ini bermula dari laporan pihak korban dan keluarganya pada 1 Desember 2025 lalu.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas akhirnya meringkus UF pada 10 Desember 2025.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan.
"Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (ant/dpi)


