Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan sementara akses terhadap layanan AI milik Elon Musk, Grok di Indonesia.
Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran atas maraknya konten pornografi palsu atau deepfake yang dihasilkan oleh Grok.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, Sabtu, 10 Januari 2026.
Pemerintah, kata Meutya, menilai praktik deepfake seksual ini sebagai suatu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, pihaknya telah meminta platform X untuk segera memberikan klarifikasi atas dampak negatif dari Grok.
"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," pungkas dia.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462350/original/069630300_1767550955-20260104_222549.jpg)
