jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Mereka ditetapkan sebegai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).
Asep Guntur Rahayu menyebutkan inisial 5 tersangka, yakni:
BACA JUGA: KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut, Sita Ratusan Juta Rupiah & Valuta Asing
1.DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut
2. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
BACA JUGA: KPK Gelar OTT, Tangkap Oknum Pegawai Pajak di Jakut
3. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut
4. ABD selaku konsultan pajak
5. EY selaku Staf PT WP
Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, OTT KPK pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
Pihak KPK pada 9 Januari 2026 mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


