Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu (9-10/1/2026).

Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa barang elektronik, uang hingga emas. Barang bukti yang diamankan sempat dipamerkan KPK.

Momen itu bermula kala Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing berjalan menuju sebuah meja.

Baca Juga :
KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakut

Kedua petugas KPK itu lalu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan rupiah hingga dolar Singapura. Tampak petugas KPK menyusun lebih 10 gepok uang pecahan rupiah.

Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dollar Singapura dikeluarkan dari plastik bening. Uang itu disusun rapi di atas meja.

Petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak bewarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.

Baca Juga :
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK: Total Sitaan Uang-Logam Mulia Rp6 Miliar

Barang bukti OTT kasus pajak (tangkapan layar Youtube)

"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Budi nenyampaikan, barang bukti ini didapat penyidik dari lima tersangka. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Baca Juga :
KPK Sita Logam Mulia dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dugaan Keracunan MBG dari SPPG Kuwaron 1 Grobogan: 83 Santri Dirawat di RS, 661 Siswa Alami Gejala
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap di Kantor Pajak Jakut Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia dan Turki Targetkan Nilai Perdagangan Bilateral Capai Rp160 Triliun
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Lawan Keinginan Trump, Greenland: Kami tak Ingin Jadi Orang Amerika
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 11 Januari 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.