PKB Dukung Kayu Bencana Sumatera Dimanfaatkan Warga: Tak Ada yang Klaim

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mendagri Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan setuju dengan usulan tersebut karena kayu-kayu itu tidak berkepemilikan.

"Kita sangat setuju karena sejak awal kita sudah mengusulkan hal yang sama, agar kayu-kayu tersebut dihibahkan untuk masyarakat korban bencana membangun kembali rumah dan kampungnya," ujar Daniel kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: PSI Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Hasto: Pemilu Masih Panjang

"Apalagi sampai saat ini kayu-kayu tersebut tidak ada yang mengklaim kepunyaannya, alias tidak punya kepemilikan sehingga Pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat, bagi saya pribadi ini tidak jadi masalah," tambah Ketua DPP PKB itu.

Daniel menyebut dalam kondisi darurat, masyarakat butuh tempat berlindung karena tak mungkin juga diperdagangkan. Ia juga meminta pemerintah memberikan mekanisme serta pengawalan dalam hal ini.

"Pemerintah mengatur mekanismenya yang jelas dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun rebutan di antara masyarakat," ujarnya.

"Agar penggunaan kayu dimanfaatkan secara optimal, tidak terjadi keributan di lapangan tentu harus ada pengawalan dari aparat sehingga akan tertib dan kayu digunakan untuk hunian lebih teratur dan tertib," tambahnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Survei Pilkada LSI Denny JA, PKB: Dulu Gubernur Dipilih Bukan Cuma Populer

Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.

"Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.




(azh/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Pemerintah dan DPR Ternyata Sempat "Deadlock"
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Kanal Barat Disulap Jadi Arena Dayung Nasional, 511 Atlet Ramaikan Lomba
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran di Tambora Hanguskan 14 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Jelang Imlek dan Ramadhan, Bulog Siagakan 3,3 Juta Ton Beras di Seluruh Gudang
• 5 jam laludisway.id
thumb
Wajah Baru LCR di MotoGP 2026, Pro Honda Gantikan Idemitsu
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.