Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Pemerintah dan DPR Ternyata Sempat "Deadlock"

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej mengungkapkan bahwa pasal mengenai perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo) dalam KUHP baru ternyata menjadi yang paling terakhir diputus.

Eddy mengenang momen saat pemerintah dan DPR sempat deadlock ketika sedang membahas pasal tersebut. Hal tersebut Eddy sampaikan dalam program Naratama Kompas.com, seperti dikutip, Minggu (11/1/2026).

"Pasal yang paling terakhir diputus dari 624 pasal itu adalah pasal tentang perzinahan dan kohabitasi. Sampai kita harus lobi setengah kamar. Jadi lobi setengah kamar waktu itu saya dihadapkan 9 fraksi (DPR). Saya ingat persis, waktu kita membahas KUHP dipimpin Adies Kadir, Komisi III waktu itu. Begitu pasal itu deadlock, Pak Adies Kadir bilang, 'kita lobi setengah kamar'," ujar Eddy.

Eddy menyampaikan, DPR meminta hanya Eddy seorang diri yang masuk ke dalam ruangan untuk melakukan lobi setengah kamar. Padahal, Eddy ingin didampingi tim ahlinya.

Namun, akhirnya Eddy sebagai perwakilan pemerintah yang menghadapi 9 fraksi DPR tersebut.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP, perzinahan, kumpul kebo, Edward Omar Sharif Hiariej, kuhp baru 2026, Pasal Perzinahan KUHP, kumpul kebo KUHP baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8xMjU5MTczMS9rdW1wdWwta2Viby1iaXNhLWRpcGlkYW5hLXBlbWVyaW50YWgtZGFuLWRwci10ZXJueWF0YS1zZW1wYXQtZGVhZGxvY2s=&q=Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Pemerintah dan DPR Ternyata Sempat "Deadlock"§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Jadi mengapa pasal ini harus ada? Saya mau mengatakan, tahun 2021 waktu kita belum sahkan KUHP pada 6 Desember 2022, kita kan sosialisasi di 21 provinsi. Kita pergi ke Sulawesi Utara, diprotes pasal itu, 'kenapa KUHP harus mengurus masalah private, masalah kamar tidur? Ini blablabla'. Oke. Selesai, bungkus," jelasnya.

Baca juga: Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru

"Kita ke Sumatera Barat. Pemerintah, DPR dihajar juga, 'pasal ini mengapa delik aduan? Yang namanya berzinah, seks di luar nikah ini kan bertentangan dengan ajaran agama, apalagi Islam. Sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Siapapun boleh mengadu. Kenapa harus delik aduan'," sambung Eddy.

Eddy menjelaskan, pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah, di mana pasal tentang perzinahan dan kohabitasi harus tetap ada sebagai moral value.

Dia mengingatkan, pasal tersebut juga tidak dapat digunakan sembarangan.

"Makanya delik aduan yang absolut, hanya boleh diadukan suami/istri dalam konteks perzinahan. Kalau konteks kohabitasi, hanya boleh diadukan orang tua atau anaknya. Maka pertanyaannya kan begini kira-kira, 'ah masa sih ada anak tega mau memenjarakan orang tua, atau sebaliknya ada orang tua mau menjarakan anaknya'," paparnya.

Baca juga: Polisi Usut Laporan Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Pakai KUHP Baru

Istilah kumpul kebo digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.

Dalam praktik sehari-hari, kumpul kebo merujuk pada pola hidup layaknya suami istri, meskipun tidak diakui secara hukum.

Istilah ini bukan sekadar sebutan sosial, karena mulai 2 Januari 2026, perilaku kumpul kebo dapat dikenai sanksi pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Mulai 2 Januari 2026, perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana, tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru.

Pasal 412 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wacana Pilkada Lewat DPRD Tuai Penolakan, PDIP: Pangkas Hak Pilih Rakyat!
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
JPO Sarinah Dibangun Lagi, Koalisi Pejalan Kaki: Mending Perbaiki "JPO Aborsi"
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Viral Diet Karnivora untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah Bikin Auto Langsing?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
• 22 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.