Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pejabat Pajak Jakut

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). KPK tidak menampilkan tersangka dalam jumpa pers kasus, apa alasannya?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini. KPK juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Sita 1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu dari Pejabat Pajak Jakut

Asep menyebut tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakut ini sudah terjadi pada Desember. Sementara operasi tangkap tangan terjadi pada Januari setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.

"Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2," kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," imbuhnya.

Dalam jumpa pers ini, KPK tidak menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara seperti kasus-kasus sebelumnya. Asep menjelaskan alasannya.

"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelasnya.

Baca juga: Tawar Menawar Perusahaan-Pejabat KPP Jakut hingga Pajak Bocor Rp 60 M

Asep menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," tutur dia.




(lir/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Persela Tahan Imbang Barito Putra 0-0, Laga Keras Warnai Pertemuan di Surajaya
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Bruno Tubarao Diusir Ko Hyung-Jin, Persib Bandung Pecundangi Persija Jakarta
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
• 16 jam lalukompas.com
thumb
BMKG: Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Berpotensi di Wilayah-Wilayah Ini 11-14 Januari 2026
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.