Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Biasanya, lembaga antirasuah itu memamerkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara.

Baca Juga:
KPK Sita Emas 1 Kg saat OTT Pegawai Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu. Untuk itu, KPK tak menampilkan para tersangka.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:
KPK Sita Logam Mulia hingga Valas dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut, Nilainya Rp6 Miliar

Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia pun berkata, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka

Asep menyatakan, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.

"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Diketahui, para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun menaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, disebut meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desainer vs Prompt Engineer: Pergeseran Peran DKV di Era Gen-AI Tahun 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Akun SSCASN Honorer Tidak Ikut PPPK Paruh Waktu Berubah, Sinyal Bakal Diangkat ASN?
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Bola 12-14 Januari 2026: El Clasico, FA Cup, hingga Liga 1
• 43 menit lalumerahputih.com
thumb
Head to Head Persib vs Persija, Bojan Hodak Pawang Macan Kemayoran
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.