Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Kupang, Nusa Tenggara Timur, meningkat sepanjang 2025. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mencatat sebanyak 16 WNA harus dipulangkan ke negara asalnya selama periode tersebut, dengan dominasi pelanggaran dilakukan oleh warga negara China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kasus deportasi yang ditangani pihaknya hanya berjumlah 10 orang.
“Sebagian besar yang dideportasi berasal dari China,” ujar Nanang, dalam keterangan yang dikutip, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, deportasi dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Pelanggaran yang paling sering terjadi meliputi tinggal melebihi batas izin yang diberikan hingga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari overstay sampai masuk secara ilegal,” katanya.
Data Imigrasi Kupang menunjukkan, pada 2024, deportasi menyasar satu warga negara Australia, empat warga China, empat warga Timor Leste, dan satu warga Malaysia.
Sementara pada 2025, jumlah deportasi meningkat dengan rincian sepuluh warga China, empat warga Timor Leste, satu warga Filipina, serta satu warga Pakistan.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah NTT guna mencegah pelanggaran serupa terulang.
Berikut rincian deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang:
Tahun 2025
China: 10 orang
Timor Leste: 4 orang
Filipina: 1 orang
Pakistan: 1 orang
Tahun 2024
- China: 4 orang
- Timor Leste: 4 orang
- Australia: 1 orang
- Malaysia: 1 orang
Editor: Redaktur TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
