JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya dilihat dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum. Hanya saja, pendampingan tersebut bukanlah dalam rangka intervensi proses hukum yang berjalan.
Baca juga: OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
"Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan," ucapnya.
"Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi akalu nanti ketahuan bersalah ya sudah," imbuh dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, suap pegawai pajak, Purbaya Yudhi Sadewa , ott pegawai pajak&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8xMDU5NDMzMS9wdXJiYXlhLXNvYWwtcGVnYXdhaS1wYWphay1rZW5hLW90dC1rcGstYmFndXMtYnVhdC1zaG9jay10aGVyYXB5&q=Purbaya Soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK: Bagus, Buat Shock Therapy§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.
Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
Baca juga: OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461718/original/089739600_1767433302-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48.jpeg)

